PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori
keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan dari yang paling rendah
sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan Ahli Muda; dan
- Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan Ahli Madya.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
