Pasal 32
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir yang dimiliki karena alasan pemberhentian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e, harus memperhatikan
tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan
angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah
dengan angka kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
