PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 31
(1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
diberhentikan dari jabatannya, apabila:
- mengundurkan diri dari Jabatan;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
- diangkat menjadi pejabat negara;
- diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga
nonstruktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dibuat
sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
