PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 30
(1) Peningkatan kompetensi dalam bentuk pelatihan
fungsional dan pelatihan teknis, serta mantain rating, seminar, lokakarya (workshop), atau konferensi, ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(2) Pelaksanaan peningkatan kompetensi Analis Investigasi
dan Pengamanan Perdagangan didasarkan pada pedoman analisis kebutuhan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
