Pasal 29
(1) Kenaikan pangkat bagi Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta
mempertimbangkan:
paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya,
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/b
untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian
Negara atas nama Presiden setelah mendapat
pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk
menjadi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Ahli Muda, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya,
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b,
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat
pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara
Republik Indonesia/Kantor Regional Badan Kepegawaian
Negara.
(4) Kenaikan pangkat bagi Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan dalam jenjang jabatan yang
lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan
jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang
memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang
ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat
diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan pada
tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka
Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun
berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang
20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka
Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan
penyelidikan dan/atau pembelaan dan penyusunan opini
hukum.
(7) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
ayat (5) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana
tercantum pada lampiran I yang merupakan bagaian
tidak terpisahkan pada peraturan Badan ini.
