Pasal 28
(1) Kenaikan jabatan bagi Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta
memperhatikan:
ketersediaan kebutuhan jabatan;
paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan
menjadi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
(3) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli
Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
yang akan naik jenjang jabatan dan/atau pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan Ahli Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a wajib mengumpulkan sebanyak 6
(enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur
pengembangan profesi.
(4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersifat
kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang
jabatan sebelumnya.
(5) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli
Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari
jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya
wajib mengumpulkan 20 (dua puluh) Angka Kredit dari
kegiatan Penyelidikan dan/atau Pembelaan dan
Penyusunan Opini Hukum dan pengembangan profesi.
(6) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang
pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi
Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan
dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun
kedua diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20%
(dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka
Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan
Penyelidikan dan/atau Pembelaan dan Penyusunan Opini
Hukum.
(7) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang
memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang
ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi,
kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan
untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(8) Penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan
sebagaimana pada ayat (3), sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari peraturan Badan ini.
(9) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dibuat
sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat
