Pasal 33
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1358
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI DAN
PENGAMANAN PERDAGANGAN
- CONTOH PENETAPAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN
RUANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI DAN
PENGAMANAN PERDAGANGAN
- Penetapan jenjang jabatan yang sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang.
Sdr. I Made Bayu Brhaspati, S.H. NIP.198905102014021001,
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Pegawai yang
bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, maka penilaian untuk
menetapkan Angka Kredit dinilai dari unsur:
Pendidikan sekolah Sarjana (S1) sebesar 100 Angka Kredit;
Diklat Prajabatan golongan III sebesar 2 Angka Kredit; dan
Pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan dan pembelaan untuk
perlindungan dan pengamanan perdagangan, sebesar 56 Angka
Kredit.
Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar
- Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdr. I
Made Bayu Brhaspati, S.H., sesuai dengan jenjang pangkat, golongan
ruang yang dimilikinya yakni Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b
- Penetapan jenjang jabatan yang tidak sesuai dengan pangkat dan
golongan ruang.
Sdri. Sri Iryanti, S.H., M.H., NIP.197507072001042003, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kepala Bagian Advokasi
Sengketa Perdagangan. Pegawai yang bersangkutan akan diangkat
dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdri. Sri Iryanti, SH.,
M.H., memperoleh 375 Angka Kredit, dengan perincian sebagai
berikut:
Pendidikan sekolah Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit;
Diklat fungsional/teknis dibidang pelindungan dan pengamanan
perdagangan sebesar 10 Angka Kredit;
- Pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan dan pembelaan untuk
perlindungan dan pengamanan perdagangan, sebesar 165 Angka
Kredit;
Pengembangan profesi sebesar 20 Angka Kredit; dan
Penunjang tugas Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan sebesar 30 Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdri. Sri Iryanti,
SH., M.H., sebesar 375, maka penetapan jenjang jabatan pegawai
yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang
yang dimiliki yaitu Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
- CONTOH PELAKSANAAN TUGAS
- Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang melaksanakan
tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya.
Sdri. Dian Asmarani, S.E., M.Si., NIP.198308172007122002, jabatan
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Direktorat Pengamanan
Perdagangan. Pegawai yang bersangkutan ditugaskan melakukan
perhitungan marjin dumping/subsidi neto tingkat III dengan Angka
Kredit 0,06. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya. Dalam hal ini
Angka Kredit yang diperoleh Sdri. Irene Mariska, S.E., M.Si., sebesar
80% X 0,06 = 0,048.
- Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang melaksanakan
tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya
Sdri. Enny Kusumaningrum, S.H., M.H., NIP.198105052006012001,
jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Biro Advokasi
Perdagangan. Pegawai yang bersangkutan ditugaskan untuk
menyusun dokumen presentasi dalam rapat pembahasan hasil on-
site verification tingkat I dengan Angka Kredit 0,02. Kegiatan
dimaksud merupakan tugas jabatan Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit
yang diperoleh Sdri. Dian Paramita Asmarani, S.H., M.H. sebesar
100% X 0,02 = 0,02.
- CONTOH PERPINDAHAN JABATAN LAIN
- Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada perolehan Angka Kredit
tanpa melihat masa kerja pangkat dan golongan ruang.
Sdr. Poetra Tegoeh Djiwa Satriya S.E, NIP.198301012005121002,
pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Kepala Sub Bagian
Advokasi Sengketa Tindakan Anti Dumping, Imbalan dan
Pengamanan Perdagangan. Pegawai yang bersangkutan akan
diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan. Selama mendu duki jabatan Kepala Sub
Bagian Advokasi Sengketa Tindakan Anti Dumping, Imbalan dan
Pengamanan Perdagangan, pegawai yang bersangkutan melakukan
kegiatan antara lain:
- Unsur utama
- Diklat fungsional dibidang pelindungan dan pengamanan
perdagangan sebesar 6 Angka Kredit;
- Pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan dan pembelaan
untuk perlindungan dan pengamanan perdagangan sebesar
25 Angka Kredit; dan
- Pengembangan profesi sebesar 6 Angka Kredit.
- Unsur penunjang
Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang pelindungan
dan pengamanan perdagangan sebagai moderator sehingga
memperoleh 2 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan
unsur penunjang yakni sebesar 39 Angka Kredit ditambah Angka
Kredit dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit,
jumlah keseluruhan yakni sebesar 189 Angka Kredit. Maka Sdr.
Poetra Tegoeh Djiwa Satriya S.E, diangkat dalam Jabatan Fungsional
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama
dengan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan
ruang.
- Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan
lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana
dipersyaratkan.
Sdr. Mariska Irene NIP.196206071989032001, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Kepala Subdirektorat Produk Agro. Apabila pegawai yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk menduduki Jabatan Fungsional Analis Invsetigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember 2018 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2019, mengingat pegawai yang bersangkutan lahir bulan Juni 1964.
- CONTOH KENAIKAN JABATAN ANALIS INVESTIGASI DAN PENGAMANAN
PERDAGANGAN.
- Pengumpulan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dari Ahli Muda Ke Ahli
Madya wajib mengumpulkan angka kredit 6 dari unsur
pengembangan profesi.
Sdr. Faridz Mauluddin, S.E, MIB, S.E. NIP.197703032005121001,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, terhitung mulai
tanggal 1 April 2015, jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan Ahli Muda, Angka Kredit Kumulatif sebesar 315. Pada
waktu penilaian bulan Januari 2018, pegawai yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 90, dengan rincian
sebagai berikut:
- Pendidikan dan pelatihan = 6 Angka Kredit fungsional/teknis dibidang pelindungan dan pengamanan perdagangan
- Pelaksanaan kegiatan bidang = 78 Angka Kredit
penyelidikan dan pembelaan untuk perlindungan dan pengamanan perdagangan
- Pengembangan Profesi
Membuat karya tulis ilmiah hasil = 6 Angka Kredit penelitian di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan yang dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh kementerian yang bersangkutan Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Faridz
Mauluddin, S.E, MIB., adalah 315 + 90 = 405 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, mengingat Sdr. Faridz Mauluddin, S.E, MIB.,
telah memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi
sebesar 6 Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan
dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan
lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi,
pegawai yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan fungsional
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan jenjang Ahli Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
- CONTOH KENAIKAN PANGKAT
- Kenaikan Pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdr. Teguh Trisdiyana, S.E. NIP. 198003032002041001, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April
2016, jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli
Muda. Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2019,
Sdr. Teguh Trisdiyana memperoleh Angka Kredit sebesar 405 dan
akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi
Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2019.
Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih
dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Analis Investigasi
dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya.
- Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang memiliki
Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan.
Sdr. Suryo Dewantoro, S.H., MH NIP. 19830606200701101, pangkat
Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2018,
jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda.
Pada waktu naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d, pegawai yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit
Kumulatif sebesar 315. Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk
kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d yaitu 300 Angka Kredit. Dengan demikian Sdr. Suryo
Dewantoro, S.H., MH memiliki kelebihan 15 Angka Kredit dan dapat
diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
- Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan pada tahun pertama
telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan pangkat.
Sdr. Triana Huda, S.H. NIP. 198302022007032001, pangkat Penata,
golongan ruang III/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda, dengan
Angka Kredit sebesar 225. Berdasarkan penilaian kinerja bulan
Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, Sdr. Triana Huda,
S.H. telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 80 sehingga dalam
tahun pertama masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2017
telah memiliki Angka Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk
kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d,
yaitu sebesar 305. Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa
pangkat yang dudukinya yakni sejak 31 Maret 2017 sampai dengan
31 Maret 2018 untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d, Sdr. Triana Huda, S.H. wajib mengumpulkan
Angka Kredit paling kurang 20% x 100 = 20.
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI DAN
PENGAMANAN PERDAGANGAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR ..............
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN,
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………, jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Analis Investigasi Pengamanan Perdagangan;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi Pengamanan Perdagangan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Pegawai Negeri Sipil dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi Pengamanan Perdagangan jenjang ………. dengan angka kredit sebesar ……. (…………….)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………..... **)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............ pada tanggal ...……….......
........................................ TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu. ) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI DAN
PENGAMANAN PERDAGANGAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN MELALUI
PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI
DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
KEPUTUSAN
MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR ..........
TENTANG
PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………......... NIP …………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan jenjang ........... dengan angka kredit sebesar ……….. (…………)
KEDUA : ………………………………………………………………………………………………....)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .….............. pada tanggal ....………......
..................................... TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu ) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI DAN PENGAMANAN
PERDAGANGAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
KEPUTUSAN
MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR .............
TENTANG
PENGANGKATAN PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS INVESTIGASI DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi melalui penyesuaian/inpassing; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : ……………………......................... Terhitung mulai tanggal ....... disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA : .................................................................................................................)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .................... pada tanggal ......................
........................................... TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu. ) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI DAN
PENGAMANAN PERDAGANGAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN
MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR .............
TENTANG
PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI
DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui Promosi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : ……………………......................... Terhitung mulai tanggal ........ dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA : .........................................................................................................................)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .................... pada tanggal ......................
........................................... TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI
DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
CONTOH
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN
ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS INVESTIGASI DAN PENGAMANAN
PERDAGANGAN
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
AHLI .................
Nomor ...........................
INSTANSI : MASA PENILAIAN
Bulan ........ S/D Bulan ......... Tahun ....
NO KETERANGAN PERORANGAN
Nama :
N I P :
Nomor Seri Kartu Pegawai :
Tempat dan Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Pendidikan yang diperhitungkan : angka kreditnya
Jabatan Analis Investigasi dan : Pengamanan Perdagangan / TMT
Masa Kerja golongan lama :
Masa Kerja golongan baru :
Unit Kerja :
UNSUR YANG DINILAI
ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8
I UNSUR UTAMA
- PENDIDIKAN
.....................
- PENYIDIKAN
.......................
- PEMBELAAN DAN PENYUSUNAN OPINI
HUKUM ..........................
- PENGEMBANGAN PROFESI
............................
JUMLAH UNSUR UTAMA
II UNSUR PENUNJANG
PENUNJANG TUGAS ANALIS INVESTIGASI
DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
......................................
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah 1 2 3 4 5 6 7 8
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
III LAMPIRAN PENDUKUNG DAFTAR USUL PENETAPAN DAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
- Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
- Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang ............................
- dan seterusnya ........
................................
NIP. ..................
IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya ............................ (jabatan)
(Nama Pejabat Pengusul) ................................
NIP. ..................
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya ............................
(Nama Penilai I) ................................
NIP. ..................
............................
(Nama Penilai II) ................................
NIP. ..................
VI CATATAN KETUA TIM PENILAI
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya Ketua Tim Penilai,
(Nama) ................................
NIP. ..................
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI DAN
PENGAMANAN PERDAGANGAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
SURAT PERNYATAAN
TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
....................., ............................. Atasan Langsung,
NIP...................
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI DAN
PENGAMANAN PERDAGANGAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN ANALIS INVESTIGASI
DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN ANALIS INVESTIGASI DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan analis investigasi dan pengamanan perdagangan di bidang penyelidikan dan pembelaan untuk perlindungan dan pengamanan perdagangan, sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................ Atasan Langsung,
NIP......................
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI DAN
PENGAMANAN PERDAGANGAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., .......................... Atasan Langsung,
NIP......................
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI DAN
PENGAMANAN PERDAGANGAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., .......................... Atasan Langsung,
NIP......................
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI
DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
BAGI ANALIS INVESTIGASI DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Di Tempat
- Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas nama-nama Pejabat Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dan bukti fisiknya, Sebagai Berikut:
PANGKAT/
NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA
GOLONGAN RUANG
1
2
3
dst
- Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ...................... Pimpinan Unit Kerja atau paling rendah Pengawas yang membidangi pelayanan tata usaha*),
............................. NIP.
*) tulis nama jabatannya
LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI DAN
PENGAMANAN PERDAGANGAN
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR .......……
Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………
I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG : 4 Pangkat/Golongan ruang /TMT : 5 Tempat dan Tanggal lahir : 6 Jenis Kelamin : 7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya : 8 Jabatan Fungsional/TMT : Lama : 9 Masa Kerja Golongan Baru : 10 Unit Kerja :
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH
A Pendidikan Formal B Angka Kredit Penjenjangan
1 UNSUR UTAMA
- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat setara
- Penyelidikan
- Pembelaan dan penyusunan opini hukum
- Pengembangan Profesi Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
Kegiatan Penunjang Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Jumlah Unsur Penunjang Jumlah Pendidikan Formal dan Angka Kredit Penjenjangan
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... /
PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..
ASLI disampaikan kepada: Ditetapkan di ………………………
- Pimpinan Instansi Pengusul Pada tanggal ……………………….
- Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; NIP. …………………………………..
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
*) Dicoret yang tidak perlu.
LAMPIRAN XIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI
DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN
DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS
INVESTIGASI DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
KEPUTUSAN
MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR ..........................
TENTANG
KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS INVESTIGASI DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang lowong, Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang ……… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Dari Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan jenjang……. ke dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan jenjang .............. dengan angka kredit sebesar......... (..........).
KEDUA : .....................................................……………………………………….......…….*).
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, aka
