Pasal 25
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan
paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan
pangkat Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan
pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit
ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun
yang bersangkutan; dan
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka
Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli
tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan harus dinilai
secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian
kegiatan dan nilai Angka Kredit tercantum dalam
Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah
dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka
Kredit Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan, yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
Pengamanan Perdagangan di lingkungan
Kementerian Perdagangan untuk Angka Kredit bagi
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a
sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda.
Golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian
Perdagangan, Perwakilan Republik Indonesia di Luar
Negeri dan lembaga nonstruktural yang melakukan
kegiatan penyelidikan dan pembelaan guna
perlindungan dan pengamanan perdagangan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
Pengamanan Perdagangan di lingkungan
Kementerian Perdagangan untuk Angka Kredit bagi
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan Ahli Muda, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan
Kementerian Perdagangan, Perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri dan lembaga nonstruktural
yang melakukan kegiatan penyelidikan dan
pembelaan guna perlindungan dan pengamanan
perdagangan.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi
pengusul dan Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan yang bersangkutan serta salinan sah
disampaikan kepada:
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit;
Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/ bagian yang membidangi kepegawaian
yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan
pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan
sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai
batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum
pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh
atasan pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan, dibuat sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
