Pasal 26
(1) Tim Penilai adalah Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli
Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya di lingkungan
Kementerian Perdagangan, Perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri dan lembaga nonstruktural yang
melakukan kegiatan penyelidikan dan pembelaan dalam
rangka perlindungan dan pengamanan perdagangan.
(2) Tugas Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu :
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kepegawaian dalam menetapkan Angka
Kredit bagi Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli
Madya, di lingkungan Kementerian Perdagangan,
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan
lembaga nonstruktural yang melakukan kegiatan
penyelidikan dan pembelaan dalam rangka
perlindungan dan pengamanan perdagangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
(3) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan
secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang
waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua
Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota
secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(6) Dalam hal terdapat anggkta Tim Penilai yang ikut dinilai,
Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti
anggota.
(7) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak
dapat dipenuhi dari Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat
dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam
penilaian Angka Kredit.
(8) Ketentuan mengenai tim penilai Jabatan Fungsional
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 33 Tahun 2018.
(9) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila
diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Bagian Kedua
Tim Teknis
