Pasal 24
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
disampaikan oleh Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan kepada pimpinan unit kerja atau paling
rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang
bertanggung jawab di bidang tata usaha setelah
diketahui atasan langsung kepada pejabat yang
berwenang mengusulkan Angka Kredit.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka
Kredit Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan dibuat sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan harus
dilampirkan, antara lain:
- surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan
pelatihan bidang perlindungan dan keamanan
perdagangan dan fotocopy bukti-bukti mengenai
ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan, dibuat sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, dibuat
sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini; dan
- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
pelaksanaan tugas Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan, dibuat sesuai contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(3) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun
dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit,
harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(4) Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat
Administrator atau pejabat Pengawas yang bertanggung
jawab di bidang ketatausahaan menyampaikan bahan
usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada
pejabat yang berwenang mengusulkan Penetapan Angka
Kredit dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Usul penetapan Angka Kredit diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
Pengamanan Perdagangan pada unit kerja Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
Pengamanan Perdagangan Kementerian
Perdagangan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
yang membidangi pengamanan perdagangan
Kementerian Perdagangan untuk angka kredit bagi
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a
sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda.
Golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian
Perdagangan, Perwakilan Republik Indonesia di Luar
Negeri dan lembaga nonstruktural yang melakukan
kegiatan penyelidikan dan pembelaan untuk
perlindungan dan pengamanan perdagangan; dan
- Pejabat Administrator yang membidangi
kepegawaian pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan
pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi
Perdagangan Luar Negeri kepada Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama yang membidangi Pengamanan
Perdagangan Kementerian Perdagangan untuk
Angka Kredit bagi Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d di lingkungan Kementerian Perdagangan,
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan
lembaga nonstruktural yang melakukan kegiatan
penyelidikan dan pembelaan untuk perlindungan
dan pengamanan perdagangan.
(6) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar
usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi
Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Bagian Kedua
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
