PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 23
(1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian
sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh
lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dijatuhi
hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian
sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima
persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
