Pasal 22
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Analis Investigasi
dan Pengamanan Perdagangan ditetapkan sebagai
berikut:
- SKP Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan disusun awal tahun yang akan
dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus
disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
- SKP Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan disusun berdasarkan penetapan
kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
- SKP Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan diambil dari butir
kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan
kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan
syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang
jabatan.
(2) Penilaian kinerja Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam
setahun.
(3) Penilaian kinerja Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai
oleh atasan langsung.
Bagian Kedua
Hukuman Disiplin
