Pasal 19
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan wajib dilantik
dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama
atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat
dilakukan kepada Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang
akan dilantik paling lambat 1 (satu) hari diundang secara
tertulis sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji jabatan.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan
pengangkatannya ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
