Pasal 18
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan harus
memenuhi standar kompetensi, mencakup Kompetensi
Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial
Kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap
jabatan oleh Instansi Pembina serta digunakan sebagai
syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan yang akan naik jenjang
jabatan setingkat lebih tinggi berlaku paling lambat 25
Oktober 2020.
(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang
jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina,
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan sebelum tanggal 25 Oktober
