Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui
promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan dengan
memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui
promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk
jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan
Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan
perundang-undangan dan dibuat sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
