Pasal 16
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33
Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ditetapkan,
memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di
bidang Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat
disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, dengan
ketentuan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
memiliki pengalaman melaksanakan penyelidikan
dan pembelaan dalam rangka perlindungan dan
pengamanan perdagangan paling singkat 2 (dua)
tahun; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing
dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/
inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing
ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang
dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk
penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan, dihitung dalam pembulatan
ke bawah, yaitu:
- kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)
tahun;
- 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)
tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
- 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)
tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
- 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)
tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
- 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)
tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan
jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pelaksanaan
penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan
kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah
dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka
sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan
pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah
mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat
lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang
ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing
dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan, ditetapkan oleh pejabat
sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat sesuai
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(10) penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, harus selesai
ditetapkan paling lambat 25 Oktober 2020.
Paragraf 4
Pengangkatan Melalui Promosi
