Pasal 15
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui
perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV di
bidang hukum, ekonomi, dan hubungan
internasional;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas
dibidang perlindungan dan pengamanan
perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli
Pertama dan Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli
Muda; dan
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli
Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk
jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang
dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh
Pejabat yang Berwenang yang menetapkan Angka Kredit.
(4) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui
perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam)
bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan
pada ayat (1) huruf h.
(5) Pengalaman kerja di bidang Perlindungan dan
Pengamanan Perdagangan terdiri atas unsur utama,
serta penambahan dari unsur penunjang dapat
diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain
berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk
penentuan jenjang jabatan.
(6) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan dan penetapan jenjang jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dibuat sesuai
dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
