Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan melalui pengangkatan
pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV di
bidang hukum, ekonomi, dan hubungan
internasional;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina; dan
- penilaian prestasi paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
jabatan fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1
(satu) tahun wajib diangkat dalam jabatan Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan setelah
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3
(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional dibidang
Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan.
(5) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang
belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan
pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas di bidang keamanan penerbangan
sejak Calon PNS dan PNS sebelum diangkat dalam
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan dapat dinilai Angka Kreditnya sepanjang
menyertakan bukti fisik.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
