Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui
pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain,
penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan serta harus mempertimbangkan kebutuhan
jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 33 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan dilakukan setelah pedoman
perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ditetapkan.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
