PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 12
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dihitung
berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator
sebagai berikut:
- potensi hambatan akses pasar ekspor Indonesia
yang disebabkan oleh kebijakan negara mitra
dagang;
- jumlah permohonan IDN terkait impor barang ke
Indonesia untuk penyelidikan dumping, subsidi, dan
safeguard; dan
- jumlah sengketa yang diajukan dalam forum DSB
WTO oleh/kepada Indonesia.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan diatur
lebih lanjut oleh Instansi Pembina setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
