PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 20
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan untuk setiap jenjang sebagai berikut:
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli
Muda; dan
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit
untuk Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan Ahli Madya.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf
c, tidak berlaku bagi Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan Ahli Madya yang memiliki pangkat paling
tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan digunakan sebagai dasar untuk penilaian
SKP.
Bagian Kedua
Angka Kredit Kumulatif
