Pasal 9
(1) Teknisi Perkebunrayaan dapat melaksanakan tugas yang
berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah
jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak
terdapat Teknisi Perkebunrayaan untuk melaksanakan
tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
- Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas
satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan
puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018;
- Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas
satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka
Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100%
(seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018.
(3) Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit
kerja yang bersangkutan.
(4) Perhitungan Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan yang
melaksanakan tugas satu tingkat di atas atau satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
