PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 10
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
untuk Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Pemula,
pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa
