PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang
ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan jenjang
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
