PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 12
(1) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan dihitung menggunakan dasar Analisis
Beban Kerja yang ditentukan dari berdasarkan indikator
sebagai berikut:
luas area kebun raya yang dikelola;
jumlah koleksi tumbuhan yang ditanam;
prioritas keterwakilan ekoregion; dan
jumlah pengguna layanan perkebunrayaan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Teknisi Perkebunrayaan diatur lebih lanjut oleh Kepala
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia selaku Pimpinan
Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
