Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Teknisi Perkebunrayaan melalui pengangkatan pertama,
perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing,
dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, serta harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan dilakukan setelah pedoman perhitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
ditetapkan.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
