Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan melalui pengangkatan pertama harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas (SLTA) bidang ilmu pengetahuan alam, Sekolah
Menengah Kejuruan bidang pertanian, kehutanan,
perkebunan, atau yang sederajat dan paling tinggi
Diploma III bidang kehutanan, pertanian, dan biologi;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi
lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1
(satu) tahun diangkat dalam jabatan Teknisi
Perkebunrayaan setelah memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3
(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang
pengelolaan teknis perkebunrayaan.
(5) Teknisi Perkebunrayaan yang belum mengikuti dan/atau
tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari
jabatannya.
(6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Paragraf 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
