Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan melalui perpindahan dari jabatan lain
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas (SLTA) bidang ilmu pengetahuan alam, Sekolah
Menengah Kejuruan bidang pertanian, kehutanan,
perkebunan, atau yang sederajat dan paling tinggi
Diploma III bidang kehutanan, pertanian, dan biologi;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman di bidang perkebunrayaan
paling singkat 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang
jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang
dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, yang
ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(4) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan melalui perpindahan
dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum
batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1)
huruf h.
(6) Penetapan jenjang jabatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
