Pasal 16
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31
Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan ditetapkan, memiliki pengalaman dan
masih melaksanakan tugas di bidang perkebunrayaan
berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat
disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional
Teknisi Perkebunrayaan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
berstatus sebagai PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas (SLTA) atau yang sederajat dan paling tinggi
Diploma III;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang perkebunrayaan paling singkat 2 (dua) tahun;
dan
- nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing
dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), hanya berlaku selama masa
penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing
ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang
dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk
penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan,
dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
- kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)
tahun;
- 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)
tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
- 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)
tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
- 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)
tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
- 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)
tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan
jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan
penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan
kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum
disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional
Teknisi Perkebunrayaan terlebih dahulu dipertimbangkan
kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing
telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus
menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta
memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan
Perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing
lebih lanjut diatur oleh Instansi Pembina.
(10) Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, ditetapkan oleh
pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan
dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional
Teknisi Perkebunrayaan, harus selesai ditetapkan paling
lambat 5 September 2020.
Paragraf 4
Pengangkatan Melalui Promosi
