Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan melalui promosi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan melalui promosi harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan
fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan melalui promosi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keputusan promosi dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan, ditetapkan oleh pejabat sesuai
peraturan perundang-undangan dan dibuat sesuai
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
