PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan merupakan
Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dari
yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi,
terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Pemula;
- Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Terampil;
- Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Mahir;
dan
- Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Penyelia.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
