Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Pemula
yaitu Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
- Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Terampil:
- Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan
ruang II/b;
Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
- Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Mahir:
Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b.
- Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Penyelia:
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan berdasarkan jumlah
Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
