PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yaitu
melaksanakan pengelolaan teknis Kebun Raya meliputi
pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan
herbarium, dan bank biji.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
