PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 2
(1) Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang
pengelolaan kebun raya pada Instansi Pusat dan Instansi
Daerah.
(2) Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan
karier PNS.
(3) Teknisi Perkebunrayaan berkedudukan dibawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan kebun raya.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
