Pasal 37
(1) Teknisi Perkebunrayaan karena diberhentikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali kedalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
(2) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pelaksanaan bidang tugas jabatandan pengembangan profesi.
(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
