Pasal 36
(1) Teknisi Perkebunrayaan diberhentikan dari jabatannya,
apabila:
mengundurkan diri dari Jabatan;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan
Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas,
dan Jabatan Pelaksana; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara dari PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila :
- diangkat menjadi Pejabat Negara;
- diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Teknisi Perkebunrayaan yang diberhentikan karena
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai
dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia
kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Teknisi Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian Kedua Pengangkatan Kembali
