Pasal 35
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,
Teknisi Perkebunrayaan diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Teknisi Perkebunrayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau
pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Teknisi Perkebunrayaan,
antara lain dalam bentuk:
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan, Teknisi Perkebunrayaan dapat
mengembangkan kompetensi melalui program
pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang teknisi
pengelolaan perkebunrayaan.
(5) Program pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan
dalam bentuk:
- mempertahankan kompetensi sebagai Teknisi
Perkebunrayaan (maintain rating);
seminar;
lokakarya (workshop); atau
- konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan
kompetensi serta pedoman penyusunan analisis
kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia selaku Pimpinan Instansi Pembina.
