Pasal 34
(1) Kenaikan pangkat Teknisi Perkebunrayaan dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
- paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia yang menduduki jabatan Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Teknisi Perkebunrayaan Terampil, Pangkat Pengatur TK I, golongan ruang lI/d sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi yang menduduki
jabatan Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang ll/a untuk menjadi Teknisi Perkebunrayaan Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS Instansi Pusat diluar Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesiayang menduduki jabatan Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Teknisi Perkebunrayaan Terampil, Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang lI/d sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang
menduduki jabatan Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Teknisi Perkebunrayaan Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(6) Kenaikan pangkat bagi Teknisi Perkebunrayaan dalam
jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannyatelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(7) Teknisi Perkebunrayaan yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(8) Teknisi Perkebunrayaan yang pada tahun pertama telah
memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua
puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(9) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat bagi
Teknisi Perkebunrayaan dalam jenjang yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
ayat (7) dan ayat (8), dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
