Pasal 33
(1) Kenaikan jabatan bagi Teknisi Perkebunrayaan dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta memperhatikan:
- ketersediaan kebutuhan jabatan;
- paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan jabatan dari Teknisi Perkebunrayaan Pemula,
pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai
dengan Teknisi Perkebunrayaan, Penyelia pangkat
Penata, golongan ruang III/c, sampai dengan Teknisi
Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
(3) Teknisi Perkebunrayaan Mahir yang telah memenuhi
Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi menjadi Teknisi Perkebunrayaan Penyelia harus
mengumpulkan 4 (empat) Angka Kredit yang berasal dari
sub unsur pengembangan profesi;
(4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak bersifat kumulatif dari
perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan
sebelumnya.
(5) Teknisi Perkebunrayaan yang telah memenuhi syarat
untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi
namun belum tersedia lowongan jabatan, wajib
memenuhi Angka Kredit dari kegiatan Teknisi
Perkebunrayaan paling sedikit:
- 2 (dua) Angka Kredit untuk Teknisi Perkebunrayaan
Pemula;
- 4 (empat) Angka Kredit untuk Teknisi
Perkebunrayaan Terampil; dan
- 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Teknisi
Perkebunrayaan Mahir.
(6) Teknisi Perkebunrayaan Penyelia yang menduduki
pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak
menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling
sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan
pengelolaan teknis kebun raya dan pengembangan
profesi.
(7) Teknisi Perkebunrayaan yang pada tahun pertama telah
memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan
untuk kenaikan jabatan dalam masa jabatan yang
didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya
diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh
persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang
disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(8) Teknisi Perkebunrayaan yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit
tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan
berikutnya.
(9) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Teknisi Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh formulir
sebagaiman tercantum dalam Lampiran XIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian Kedua Kenaikan Pangkat
