PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 32
(1) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis yang
anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus
sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai
kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan
pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal
memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus
atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab
kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara
apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau
kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
