Pasal 31
(1) Tugas Tim Penilai sebagai berikut:
- Tugas Tim Penilai Pusat
- membantu Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi pembinaan Jabatan Fungsional
Teknisi Perkebunrayaan dalam menetapkan
Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan
Penyelia di lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, Pemerintah Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi;
dan
- melaksanakan tugaslain yang berhubungan
dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana
dimaksud pada angka 1.
- Tugas Tim Penilai Unit Kerja
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi kepegawaian untuk
menetapkan Angka Kredit bagi Teknisi
Perkebunrayaan Pemula Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia untuk Angka Kredit
Teknisi Perkebunrayaan Pemula sampai dengan
Teknisi Perkebunrayaan Mahir, di lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan
dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana
dimaksud pada angka 1.
- Tugas Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi kesekretariatan untuk Angka
Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan Pemula
sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir
Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
untuk Angka Kredit Teknisi di lingkungan Unit
Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan
dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana
dimaksud pada angka 1.
- Tugas Tim Penilai Perguruan Tinggi
- membantu Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan Pemula sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir di lingkungan perguruan tinggi; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Bagian Kedua Tim Teknis
