PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 30
Pembentukan dan Susunan Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan ditetapkan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Unit Kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Tim Penilai Perguruan Tinggi.
