Pasal 29
(1) Dalam hal Tim Penilai Unit Kerja belum dapat terbentuk,
penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dapat dilakukan oleh Tim Penilai di Instansi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
(2) Dalam hal Tim Penilai Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota belum dibentuk, penilaian Angka Kredit Jabatan Teknisi Perkebunrayaan dapat dilakukan oleh Tim Penilai Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Unit Kerja, atau Tim Penilai Pusat.
(3) Dalam hal Tim Penilai perguruan tinggi belum dapat
terbentuk, penilaian Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan Pemula dan Teknisi Perkebunrayaan Mahir dilakukan oleh Tim Penilai perguruan tinggi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
(4) Masa jabatan anggota Tim Penilai, yaitu 3 (tiga) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(5) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali
masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,
Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota Tim Penilai.
(8) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak
dapat dipenuhi dari Teknisi Perkebunrayaan, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang memiliki kompetensi dalam penilaian kinerja Teknisi Perkebunrayaan.
