PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 28
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
- menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Teknisi Perkebunrayaan yang dinilai;
- memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Teknisi Perkebunrayaan; dan
- aktif melakukan penilaian kinerja.
