PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 27
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
seorang Ketua merangkap anggota;
seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(1) Susunan keanggotan Tim Penilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus berjumlah ganjil.
(2) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Teknisi Perkebunrayaan Penyelia.
(3) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit 2 (dua) orang dari Teknisi
Perkebunrayaan pada instansi masing-masing.
(4) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Teknisi Perkebunrayaan.
