Pasal 26
Tim Penilai Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan terdiri atas:
- Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan pada Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia untuk Angka Kredit bagi Teknisi
Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata, golongan
ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d di lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, Pemerintah Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi;
- Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi kepegawaian pada Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk Angka Kredit bagi
Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur
Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi
Perkebunrayaan Mahir pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b di lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
- Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kesekretariatan pada Pemerintah Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit bagi
Teknisi Perkebunrayaan Pemula pangkat Pengatur Muda,
golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi
Perkebunrayaan Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b di lingkungan Unit Pelaksana
Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- Tim Penilai Perguruan Tinggi bagi Pimpinan Perguruan
Tinggi untuk Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan
Pemula pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a
sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir, pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di
lingkungan perguruan tinggi.
