Pasal 25
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Teknisi
Perkebunrayaan dilakukan paling kurang 2 (dua) kali
dalam setahun;
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan
pangkat Teknisi Perkebunrayaan dilakukan 3 (tiga) bulan
sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit
ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun
yang bersangkutan; dan
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka
Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli
tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Teknisi
Perkebunrayaan harus dinilai secara seksama oleh Tim
Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka
Kreditsebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah
dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(5) Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan adalah:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Perguruan Tinggi;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- Pimpinan perguruan tinggi untuk Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan perguruan tinggi.
(6) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar
usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi
penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(7) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi
pengusul dan Teknisi Perkebunrayaan yang
bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(8) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan
sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai
batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum
pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh
atasan pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan, dibuat
sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
