Pasal 24
(1) Usulan penilaian dan penetapan angka kredit diajukan
oleh Teknisi Perkebunrayaan kepada pimpinan unit kerja
atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas
yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah
diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan angka
kredit Teknisi Perkebunrayaan yang dibuat sesuai contoh
formulir sebagaimana tecantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
Teknisi Perkebunrayaan harus melampirkan sebagai
berikut:
- surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan pengelolaan teknis kebun raya, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
- surat pernyataan melakukan kegiatan unsur penunjang tugas Teknisi Perkebunrayaan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun
dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit,
harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(5) Penyampaian daftar usul penilaian dan penetapan Angka
Kredit oleh Pimpinan unit kerja atau paling rendah
pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung
jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang
berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan
penetapan Angka Kredit sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(6) Usul penetapan Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan
diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, Pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Perguruan Tinggi.
- Pimpinan Satuan Kerja paling rendah Pejabat Administrator kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan
Teknisi Perkebunrayaan Mahir pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
- Pimpinan Unit Pelaksana Teknis Daerah paling rendah Pejabat Administrator kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- Pimpinan unit kerja yang membidangi kepegawaian paling rendah Pejabat Administrator kepada Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan Pemula,Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan perguruan tinggi.
Bagian Kedua
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
