Pasal 38
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1355
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
CONTOH-CONTOH:
- Contoh penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
- Penetapan Jenjang Jabatan Sesuai dengan Pangkat dan Golongan
Ruang.
Sdri. Ade Yuswandi, A.Md, NIP. 199411202018012001, pangkat
Pengatur, golongan ruang II/c. Pegawai yang bersangkutan akan
diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, maka
penilaian untuk menetapkan Angka Kredit dinilai dari unsur:
- pendidikan sekolah Diploma III (DIII) sebesar 60 (enam puluh)
Angka Kredit;
- pendidikan dan pelatihan Prajabatan golongan II sebesar 2 (dua)
Angka Kredit;
- diklat fungsional kategori keterampilan di bidang perkebunrayaan
sebesar 2 (dua) Angka Kredit; dan
- pelaksanaan tugas teknis di bidang perkebunrayaan sebesar 11
(sebelas) Angka Kredit.
sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 75
(tujuh puluh lima) Angka Kredit.
Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdri. Ade
Yuswandi, A.Md sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang
dimilikinya yakni Teknisi Perkebunrayaan Terampil, pangkat Pengatur,
golongan ruang II/c.
- Penetapan jenjang jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang.
Sdri. Aulia Rahman Wijaya, A.Md, NIP. 199007052009032001, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a jabatan Pranata Pengembangan
Bibit Tanaman. Pegawai yang bersangkutan akan diangkat dalam
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai Sdri. Aulia Rahman
Wijaya, A.Md, memperoleh 98 (sembilan puluh delapan) Angka Kredit,
dengan perincian sebagai berikut:
- pendidikan sekolah Diploma III (DIII) sebesar 60 (enam puluh)
Angka Kredit;
- diklat fungsional/teknis di bidang teknis pengelolaan
perkebunrayaan sebesar 6 (enam) Angka Kredit;
- pelaksanaan tugas di bidang perkebunrayaan sebesar 25 (dua puluh
lima) Angka Kredit; dan
- penunjang tugas Teknisi Perkebunrayaan sebesar 30 (tiga puluh)
Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit kumulatif yang diperoleh Sdr. Aulia Rahman
Wijaya, A.Md sebesar 98 (sembilan puluh delapan), maka penetapan
jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat,
golongan ruang yang dimiliki yaitu Teknisi Perkebunrayaan Terampil,
pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang III/a.
- Contoh pelaksanaan tugas
- Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas
Jenjang Jabatannya
Sdr. Harto, NIP. 197009151987031003, jabatan Teknisi
Perkebunrayaan Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
pada Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya-LIPI.
Yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan penanggulangan
hama/penyakit yang menyerang tumbuhan koleksi untuk menjaga
kesehatan/pertumbuhan tumbuhan koleksi dengan Angka Kredit
sebesar 0,1. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Teknisi
Perkebunrayaan Penyelia.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Harto dalam jabatan
Teknisi Perkebunrayaan jenjang Mahir, sebesar 80% X 0,1 = 0,08.
- Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah
jenjang jabatannya
Sdr. Suprih Wijayanti, NIP. 196412271988031002, jabatan Teknisi
Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata Tk. I, golongan ruang III/d
pada Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya-LIPI. Yang bersangkutan
ditugaskan melakukan seleksi tanaman untuk keperluan
pameran/dekorasi sesuai kebutuhan dengan Angka Kredit sebesar
0,015. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Teknisi
Perkebunrayaan Mahir.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Suprih Wijayanti,
jabatan Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, sebesar 100% X 0,015 = 0,0
Contoh perpindahan jabatan lain
- Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada perolehan Angka Kredit
tanpa melihat masa kerja pangkat dan golongan ruang.
Sdri. Suharti, A.Md, NIP. 19830305200604200I, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a, jabatan Pemelihara Pembibitan akan diangkat
dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
Selama menduduki jabatan tersebut, yang bersangkutan melakukan
kegiatan antara lain:
- Unsur utama
- diklat fungsional teknis Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan sebesar 4 (empat) Angka Kredit;
- pelaksanaan tugas di bidang Pemeliharaan Pembibitan sebesar
19,8 (sembilan belas koma delapan) Angka Kredit; dan
- pengembangan profesi sebesar 2 (dua) Angka Kredit.
- Unsur penunjang
- mengajari/melatih di bidang pembibitan tanaman sebesar 1,2
(satu koma dua) Angka Kredit; dan
- mengikuti sosialisasi/pelatihan di bidang perkebunrayaan
sebagai peserta sebesar 1 (satu) Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan
unsur penunjang yakni sebesar 28 (dua puluh delapan) Angka Kredit
ditambah Angka Kredit pendidikan sekolah Diploma III (D-III) sebesar
60 (enam puluh) Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 88
(delapan puluh delapan) Angka Kredit. Oleh karena itu, Sdri. Suharti,
A.Md diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Terampil dan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan
ruang.
- Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain
paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana
dipersyaratkan.
Sdr. Muhammad Zaenal, A.Md., NIP. 196406101994031001, Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, menduduki jabatan Perawat Koleksi Tumbuhan. Apabila pegawai yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan untuk menduduki Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Mahir, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember 2018 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2019, mengingat pegawai yang bersangkutan lahir bulan Juni 1964.
- Contoh kenaikan jabatan teknisi perkebunrayaan mahir ke penyelia Pengumpulan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Mahir ke Penyelia wajib mengumpulkan 4 (empat) Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi. Sdr. Suhendro Legowo, SH NIP. 198003082003121002, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, terhitung mulai tanggal 1 April 2015, jabatan Teknisi Perkebunrayaan Mahir, Angka Kredit Kumulatif sebesar 170 (seratus tujuh puluh). Pada waktu penilaian bulan Januari 2018, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 40 (empat puluh), dengan rincian sebagai berikut:
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis = 3 Angka Kredit yang mendukung tugas Teknisi Perkebunrayaan.
- pelaksanaan kegiatan Analisis Penyelidikan = 33 Angka Kredit dan Penyidikan
- pengembangan Profesi
Membuat karya tulis ilmiah hasil = 4 Angka Kredit penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang pengelolaan perkebunrayaan yang tidak dipublikasikan dalam majalah Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Suhendro Legowo, SH adalah 170 + 40 = 210 Angka Kredit. Dalam hal demikian, mengingat Sdr. Suhendro Legowo, SH telah memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 4 (empat) Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, pegawai yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Teknisi Perkebunrayaan jenjang Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c.
- Contoh kenaikan pangkat
- Kenaikan pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi. Sdr. Edi Muslim, A.Md, NIP. 199005052012031002, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d terhitung mulai tanggal 1 April 2016 Jabatan Teknisi Perkebunrayaan Terampil. Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2019 Sdr. Edi Muslim, A.Md memperoleh Angka Kredit sebesar 105 (seratus lima) dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai tanggal 1 April 2019. Oleh karena itu, sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Teknisi Perkebunrayaan Mahir.
- Teknisi Perkebunrayaan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan. Sdr. Imron, A.Md, NIP. 198610162008031005 jabatan Teknisi Perkebunrayaan Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai tanggal 1 April 2018 jabatan Teknisi Perkebunrayaan Mahir. Pada waktu naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, pegawai yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit sebesar 110 (seratus sepuluh). Adapun Angka Kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yaitu 100 (seratus) Angka Kredit, dengan demikian Sdr. Imron, A.Md memiliki kelebihan 10 (sepuluh) Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
- Teknisi Perkebunrayaan pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. Sdri. Wardah, A.Md, NIP. 199002102015032001, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c terhitung mulai tanggal 1 April 20I7, jabatan Teknisi Perkebunrayaan Terampil dengan Angka Kredit sebesar 62 (enam puluh dua). Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017, Sdri. Wardah, A.Md telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 20 (dua puluh) sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang dimilikinya yakni sampai dengan 31 Maret 2018 telah memiliki Angka Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Pengatur Tingkat I, golongan ruang ll/d, yaitu sebesar 82 (delapan puluh dua). Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2018 untuk kenaikan pangkat menjadi Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, Sdri. Wardah, A.Md wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 20 = 4 Angka Kredit.
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR ..............
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………, jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 44 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Pegawai Negeri Sipil dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal........diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan jenjang ……….dengan angka kredit sebesar ……. (…………….)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………..... **)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............ pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;*)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
KEPUTUSAN
MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR ..........
TENTANG
PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………......... NIP …………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan melalui perpindahan dari jabatan lain; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Teknisi Perkebunrayaan;
- Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 44 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan jenjang ...........dengan angka kredit sebesar ……….. (…………)
KEDUA : ………………………………………………………………………………………………....**)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .….............. pada tanggal ....………......
........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;*)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuanganyang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENYESUAIAN/INPASSING
KEPUTUSAN
MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR .............
TENTANG
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan melalui penyesuaian/ inpassing; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 44 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : ……………………......................... Terhitung mulai tanggal ....... disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan jenjang ……dengan angka kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA : .................................................................................................................**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .................... pada tanggal ......................
........................................... TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;*)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN
MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR .............
TENTANG
PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan melalui Promosi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : ……………………......................... Terhitung mulai tanggal ........dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA :.........................................................................................................................**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .................... pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
CONTOH
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN
ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN .................
Nomor ...........................
INSTANSI : MASA PENILAIAN
Bulan ........ S/D Bulan ......... Tahun ....
NO KETERANGAN PERORANGAN
Nama :
N I P :
Nomor Seri Kartu Pegawai :
Tempat dan Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Pendidikan yang diperhitungkan : angka kreditnya
Jabatan Teknisi Perkebunrayaan/ : TMT
Masa Kerja golongan lama
Masa Kerja golongan baru
Unit Kerja
UNSUR YANG DINILAI
ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8
I UNSUR UTAMA
- PENDIDIKAN
.....................
2.PENGELOLAAAN TEKNIS KEBUNRAYAAN
.......................
3.PENGEMBANGAN PROFESI
............................
JUMLAH UNSUR UTAMA
II UNSUR PENUNJANG
PENUNJANG TUGAS TEKNISI
PERKEBUNRAYAAN
......................................
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah 1 2 3 4 5 6 7 8
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
- Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
- Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang ............................
- dan seterusnya ........
................................
NIP. ..................
IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya ............................ (jabatan)
(Nama Pejabat Pengusul) ................................
NIP. ..................
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya ............................
(Nama Penilai I) ................................
NIP. ..................
............................
(Nama Penilai II) ................................
NIP. ..................
VI CATATAN KETUA TIM PENILAI
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya Ketua Tim Penilai,
(Nama) ................................
NIP. ..................
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MENGIKUTIPENDIDIKAN DAN
PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
SURAT PERNYATAAN
TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Teknisi Perkebunrayaan sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
....................., .............................
Atasan Langsung
NIP...................
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN
PENGELOLAAN TEKNIS KEBUN RAYA
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGELOLAAN TEKNIS KEBUN RAYA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan Pengelolaan Teknis Kebun Raya sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN
PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................, ................... Atasan Langsung
......................... NIP
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN
UNSUR PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., .......................... Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
BAGI TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan*) Di Tempat
- Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas nama-nama Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan bukti fisiknya, sebagai berikut:
PANGKAT/
NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA
GOLONGAN RUANG
1
2
3
dst
- Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ...................... Pimpinan Unit Kerjaatau paling rendahAdministrator atauPengawas yang membidangi pelayanan tata usaha*)
............................. NIP.
*) tulis nama jabatannya
LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR .......……
Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………
I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG : 4 Pangkat/Golongan ruang TMT : 5 Tempat dan Tanggal lahir : 6 Jenis Kelamin : 7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya : 8 Jabatan Fungsional/TMT : Lama : 9 Masa Kerja Golongan Baru : 10 Unit Kerja :
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH
A Pendidikan Sekolah B Angka Kredit Penjenjangan
1 UNSUR UTAMA
- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang penyidikan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
- Kegiatan pembibitan
- Kegiatan registrasi
- Kegiatan pemeliharaan koleksi tumbuhan
- Kegiatan pembuatan herbarium
- Kegiatan bank biji
- Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
Kegiatan Penunjang Teknisi Perkebunrayan Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka Kredit Penjenjangan
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... /
PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..
Asli disampaikan kepada: Ditetapkan di ………………………
- Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
- Teknisi Perkebunrayan yang bersangkutan.
Salinan Asli disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan NIP. …………………………………..
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
*) Coret yang tidak perlu
LAMPIRAN XIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN
DALAM JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
KEPUTUSAN
PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR ..........................
TENTANG
KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatanTeknisi Perkebunrayaan yang lowong, Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang ……… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Dari Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan jenjang……………….. ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan jenjang ............... dengan angka kredit sebesar......... (......................)
KEDUA : .....................................................……………………………………….......…….**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. AsliKeputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ................... pada tanggal ....….............
NIP. TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;*)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kan
