PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 21
Jumlah Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan
pangkat/jabatan bagi Teknisi Perkebunrayaan adalah:
- Paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit
berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur
pendidikan formal; dan
- Paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit
berasal dari unsur penunjang.
